Mengenal Hakikat Nilai Sila-sila pada Pancasila

Mengenal Hakikat Nilai Sila-sila pada Pancasila

Tentang hakikat nilai sila-sila Pancasila perlu ditengarai makna dan arti dari setiap sila Pancasila secara hakiki agar kita mendapatkan gambaran tentang inti arti Pancasila yang semuanya akan sangat berkaitan dengan hal ikhwal dalam urusan selanjutnya.

Maka, sudah tepat hanya lima sila itu yang dimasukkan dalam dasar filsafat negara sebagai inti kesamaan dari segala keadaan yang beraneka warna itu dan juga telah mencukupi, dalam arti tidak ada lainnya yang tidak dapat dikembalikan kepada salah satu sila dari Pancasila (Notonagoro, 1975:34)

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan ialah pencipta segala yang ada dan semua makhluk. Yang Maha Esa/ Yang Mahatunggal, tiada sekutu; esa dalam zatnya, esa dalam sifatnya, esa dalam perbuatannya.

Jadi, Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian dan keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa, pencipta alam semesta beserta isinya.

Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditegaskan meskipun bukan negara agama, juga bukan negara sekuler, melainkan adalah negara beragama.

Bukan negara agama karena tidak menerapkan hukum agama tertentu sebagai hukum positif. Bukan pula negara sekuler yang memisahkan urusan negara dan urusan agama, sedangkan sebagai negara beragama dimaksud bahwa NKRI perlu hukum positif yang disepakati oleh seluruh bangsa, termasuk seluruh penyelenggara negara (MPR, DPR, pemerintah) yang agamanya beraneka ragam dan negara wajib melindungi segenap agama yang diakui keberadaannya serta negara tidak dibenarkan mencampuri urusan akidah agama apa pun.

2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusian berasal dari kata manusia, yaitu makhluk berbudi yang memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta karena berpotensi menduduki (memiliki) martabat yang tinggi. Dengan akal budinya manusia berkebudayaan dan dengan budi nuraninya manusia menyadari nila-nilai dan norma.

Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang objektif, tidak subjektif apalagi sewenang-wenang dan otoriter.

Beradab berasal dari kata adab, memiliki arti budaya yang telah berbad-abad dalam kehidupan manusia. Jadi, beradab berarti kerkebudayaan yang lama berbad-abad, bertatakesopanan, berkesusilaan (bermoral) adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia, terhadap alam Sang Pencipta.

Selain disebutkan di atas, NKRI merupakan negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia ( HAM ). Negara memiliki hukum yang adil dan negara berbudaya yang beradab.

Negara ingin menerapkan hukum secara adil berdasarkan supremasi hukum serta ingin mengusahakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Di samping itu, mengembangkan budaya IPTEK berdasarkan adab cipta, karsa, rasa, dam karya yang berguna bagi nusa dan bangsa tanpa melahirkan primordial dalam budaya.

3. Sila Persatuan Indonesia
Persatuan, berasal dari kata satu, berarti utuh tidak terpecah-belah, mengandung bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam yang bersifat kedaerahan menjadi satu kebulatan secara nasional, juga persatuan segenap unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam mewujudkan secara nyata bhineka tunggal ika yang meliputi wilayah, sumber daya alam, dan sumber daya manusia dalam kesatuan yang utuh.

Selain itu, persatuan bangsa yang bersifat nasional mendiami seluruh wilayah Indonesia, bersatu menuju kehidupan bangsa yang berbudaya bebas dalam wadah negara RI yang merdeka dan berdaulat, menuju terbentuknya suatu masyarakat madani.

4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Kerakyatan berasal dari kata rakyat, berarti sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah tertentu. Kerakyatan berarti bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, disebut pula kedaulatan rakyat (rakyat yang berdaulat dan berkuasa) atau demokrasi (rakyat yang memerintah).

Hikmat Kebijaksanaan, berarti penggunaan pikiran ( ratio ) yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan, kesatuan bangsa, kepentingna rakyat, dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.

Permusyawaratan, artinya suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat (mufakat).

Perwakilan, artinya suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain, dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan.

Rakyat dalam NKRI menjalankan keputusannya dengan  jalan musyawarah yang dipimpin oleh pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab dari para pemimpin yang profesional, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa, maupun kepada rakyat yang diwakilinya.

5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat dalam segenap bidang kehidupan, baik material maupun spiritual.

Seluruh rakyat Indonesia, artinya setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam di wilayah RI sebagai warga negara NKRI maupun WNI yang berada di luar negeri.

Jadi, setiap bangsa Indonesia mendapat perlakuan yang adil dan seimbang dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.

0 Response to "Mengenal Hakikat Nilai Sila-sila pada Pancasila"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel