Memahami Pancasila Sebagai Dasar Negara

Memahami Pancasila Sebagai Dasar Negara

Konsep Pancasila sebagai dasar negara diajukan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, yang mana isinya untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar falsafah negara atau filosophische grondslag bagi negara Indonesia merdeka.

Usulan tersebut ternyata dapat diterima oleh seluruh anggota sidang. Hasil-hasil sidang selanjutnya dibahas oleh Panitia Kecil atau panitia 9 dan menghasilkan rumusan "Rancangan Mukadimah Hukum Dasar" pada tanggal 22 Juni 1945, yang selanjutnya oleh Mohammad Yamin disarankan diberi nama Jakarta Charter, atau Piagam Jakarta, yang di dalamnya terdapat Pancasila pada alinea IV, Piagam Jakarta, selanjutnya disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menjadi pembukaan UUD, dengan mengalami beberapa perubahan yang bersamaan dengan Pancasila disahkan menjadi dasar negara.

Sejak saat itu Pancasila sebagai dasar negara yang mempunyai kedudukan sebagai berikut:

1. sumber dari segala sumber hukum di Indonesia,
2. meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945,
3. menciptakan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara,
4. menjadi sumber semangat bagi UUD 1945, dan
5. mengandung norma-norma yang mengharuskan UUD untuk mewajibkan pemerintah maupun penyelenggara negara yang lain untuk memelihara budi pekerti luhur.

Mengingat bahwa Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara maka seluruh kehidupan  bernegara dan bermasyarakat yang terkait dengan hal-hal pokok kenegaraan di samping penyelenggara negara, semuanya harus sesuai dan dapat diatur berdasarkan Pancasila, di antaranya masalah politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, pendidikan dan lain-lain, termasuk juga hubungan antara rakyat, kekuasaan serta penguasa.

Juga segenap peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia harus sejiwa dan dijiwai oleh Pancasila, sedangkan isi maupun materinya tidak boleh menyimpang dari hakikat Pancasila sebagai dasar negara.

Selain itu, mengingat arti nilai-nilai kebenaran dan keadilan bagi Pancasila telah ada selama berbad-abad dalam kehidupan bangsa Indonesia maka Pancasila telah memberikan corak khas ataupun kepribadian pada bangsa Indonesia dari bangsa-bangsa lain di dunia ini.

Pancasila merupakan suatu sosio budaya bangsa, memberikan dasar kehidupan bangsa dalam peran sebagai negara, maupun penyelenggara pemerintahan negara Republik Indonesia.

Oleh karena itu, segenap tindakan, langkah-langkah yang diambil, termasuk keputusan kenegaraan yang penting harus selalu mendominasi serta mempertimbangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.

Pedoman kehidupan bernegara pada dewasa ini dilandasi dasar negara Pancasila melalui ketetapan-ketetapan MPR RI, yang secara filosofis harus dapat dilihat dan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai bukti bahwa benar-benar berada dalam siklus kehidupan bernegara yang berlandaskan kepada Pancasila.

Dalam kehidupannya sebagai sumber segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia, Pancasila merupakan hukum dasar nasional menurut Pasal 1, Ayat (3), ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000, menjadi landasan dan pedoman dalam penyelenggaraan negara termasuk pedoman bagi segenap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Adapaun isi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangan RI, seperti tercantum pada TAP MPR tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar 1945,
2. ketetapan MPR RI,
3. undang-undang,
4. peraturan pemerintah pengganti undang-undang,
5. peraturan pemerintah,
6. keputusan presiden, dan
7. peraturan daerah.

Dalam perkembangannya, sesuai Ketetapan MPR RI No.1/MPR/2003, tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

Kemudian, berdasarkan hasil kajian dalam Ketetapan MPRI RI No.III/MPR/2000 dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Jenis dari hierarchi peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
3. Peraturan Pemerintah.
4. Peraturan Presiden.
5. Peraturan Daerah.

Pancasila sebagai dasar filsafat negara secara yuridis tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, pada paragraf IV yang berbunyi "Kemudian daripada itu, untuk membentuk..., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Yang dimaksud dengan kata-kata "dengan berdasarkan kepada..." adalah berpengertian sebagai "dasar negara".

Dapat diambil kesimpulan bahwa dengan Pancasila sebagai dasar negara yang menjadi dasar, pedoman, maupun landasan bernergara Republik Indonesia akan memudahkan dalam memberikan jaminan atas stabilitas dan kelestarian jalannya pemerintahan Negara RI.

Juga memberikan jaminan akan kestabilan serta tegaknya tatanan hukum sehingga dapat mengawasi dan mendeteksi terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan nasional, termasuk segenap program-program yang telah digariskan dalam pencapaian sasaran.

Kesemua hal tersebut, akhirnya akan dapat mendukung pengembalian kepercayaan dan keyakinan masyarakat terhadap terlaksananya pemerintahan yang baik dan stabil serta tegaknya tatanan hukum dalam Negara RI.

Akhirnya, Pancasila sebagai dasar negara juga dapat memberikan motivasi atas keberhasilan serta tercapainya suatu cita-cita/tujuan nasional yang juga merupakan cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur, hidup berdampingan dengan negara-negara di dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

0 Response to "Memahami Pancasila Sebagai Dasar Negara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel